Jumat, 22 Juli 2011

Gambaran Umum Hutan Lampung

Kawasan hutan di Provinsi Lampung telah ditunjuk sejak jaman Pemerintah Kolonial Belanda, hal tersebut terbukti dengan adanya bukti-bukti surat penetapan tentang kawasan hutan yang masih dijadikan sebagai acuan/referensi untuk pengukuhan kawasan hutan di Provinsi lampung.  Penunjukkan kawasan hutan di Provinsi Lampung telah mengalami 3 kali penetapan, yaitu :
  • SK. NO. 67/Kpts-II/91 tanggal 31 Januari 1991, seluas 1.237.268 ha
  • SK. NO. 416/Kpts-II/99 tanggal 15 Juni 1999, seluas 1.144.512 ha
  • SK. NO. 256/Kpts-II/2000 tanggal 23 Agustus 2000, seluas 1.004.735 ha.
Tabel 3. Perubahan  Luas Kawasan Hutan di Provinsi Lampung
No.
Kondisi/Fungsi
SK. NO. 67/Kpts-II/91 (31 Januari 1991)
SK. NO. 416/Kpts-II/99 (15 Juni 1999)
SK. NO. 256/Kpts-II/2000 (23 Agustus 2000)
Ha
%
Ha
%
Ha
%
1.      
LUAS DARATAN
3.301.545
100
3.301.545
100
3.301.545
100
2.      
NON KAWASAN HTN
2.064.277
62,52
2.157.033
65,33
2.296.810
69,57
3.      
KAWASAN HUTAN
1.237.268
37.48
1.144.512
34,67
1.004.735
30,43
a.      
Kawasan Hutan Konservasi
422.500
12,80
422.500
12,80
462.030*
13,99
b.      
Hutan Lindung
336.100
10,18
331.531
10,04
317.615
9,62
c.      
HP. Terbatas
44.120
1,34
44.120
1,34
33.358
1,01
d.      
HP Tetap
281.089
8,51
192.902
5,84
191.732
5,81
e.      
HPK
153.459
4,65
153.459
4,65
---
---
Berdasarkan fungsinya, kawasan hutan di Provinsi Lampung dibagi ke dalam beberapa jenis, yaitu :
1.  Kawasan Hutan Konservasi  adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya. Kawasan Hutan konservasi yang terdapat di  Provinsi Lampung meliputi :

a.   Taman nasional adalah kawasan pelestarian alam baik daratan maupun perairan yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yaitu dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata dan rekreasi. Taman Nasional yang terdapat di Provinsi Lampung adalah Taman Nasional Way Kambas dan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan.
Kawasan lindung Bukit Barisan Selatan ditetapkan pada tahun 1935 sebagai Suaka Margasatwa melalui Besluit Van der Gouverneur-General van Nederlandsch Indie No. 48 stbl. 1935 dengan nama Sumatera Selatan I (SS I).  Pada tanggal 1 April 1979, kawasan ini memperoleh status Kawasan Pelestarian Alam yang kemudian ditetapkan sebagai Taman Nasional melalui surat Pernyataan Meteri Pertanian No. 736/mentan/X/1982 tanggal 14 Oktober 1982.  melalui SK Menteri Kehutanan No. 185/Kpts-II/1987 tanggal 31 Mart 1997, statusnya berubah menjadi Balai taman Nasional Bukit Barisan selatan.  Selain kawasan darat seluas ± 356.800 Ha, ditetapkan pula Cagar Alam Laut (CAL) Bukit Barisan Selatan Seluas ± 21.600 Ha dalam pengelolaan TNBBS melalui SK Menhut No. 71/Kpts-II/1990 tanggal 15 Februari 1990.
Taman Nasional Way Kambas pada mulanya (tahun 1936) berstatus sebagai Suaka Margasatwa (SM) yang didasarkan kepada surat penetapan Residen Lampung Mr. Rook Maker yang kemudian dikukuhkan dengan Surat Keputusan Gubernur Hindia Belanda, tanggal 26 Januari 1937 Nomor : 14 stbl. 1937.  Pada tahun 1978, organisasi pengelola SM Way kambas diserahkan kepada Sub Balai Kawasan Pelestarian alam (SBKPA) Way Kambas, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 429/Kpts-II/1978 tanggal 10 Juli 1978.  Kemudian pada tahun 1985 berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 177/Kpts-II/1985 tanggal 2 Oktober 1985 SBKPA diubah menjadi Sub Balai Konservasi Sumberdaya Alam (SBKSDA).  Pada tanggal 1 April 1989 Kawasan Suaka Margasatwa Way Kambas dideklarasikan atau diumumkan oleh Menteri Kehutanan sebagai Kawasan Taman Nasional dengan luas ±130.000 ha.
Pengurusan kedua Taman Nasional tersebut berada dibawah kewenangan Kementerian Kehutanan, dimana Unit Pelaksana Teknis yang ditunjuk adalah Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (BBTNBBS) dan Balai Taman Nasional Way Kambas.
b.  Kawasan Cagar Alam adalah kawasan suaka alam yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yangperlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami.  Cagar alam yang terdapat di Provinsi Lampung adalah berupa Cagar Alam Laut, yang terdapat di 2 (dua) lokasi, Cagar Alam Laut Bukit Barisan Selatan dan cagar Alam Laut Krakatau. Cagar Alam Laut (CAL) Bukit Barisan Selatan Seluas ± 21.600 Ha dalam pengelolaan TNBBS ditetapkan melalui Surat Keputusan Menhut No. 71/Kpts-II/1990 tanggal 15 Februari 1990. Sedangkan Cagar Alam Laut Krakatau ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan No.85/Kpts-II/1990 tanggal 7 Nopember 1990 dengan luas 13.735,10 ha. Kewenangan pengurusan kedua CAL tersebut adalah dibawah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Kehutanan, yaitu BBTNBBS dan Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) Lampung khusus untuk CAL Krakatau. Dalam hal-hal tertentu, maka pihak pengelola melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Lampung dan juga Pemerintah Kabupaten setempat.
c.   Taman Hutan Raya (Tahura) adalah kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan atau satwa yang alami atau buatan, jenis asli dan atau bukan asli yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian ilmu pangetahuan, pendidikan, penunjang budidaya, budaya, pariwisata dan rekreasi alam. Taman Hutan Raya (TAHURA) yang terdapat di Provinsi Lampung adalah Tahura Wan Abdul Rachman yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan No.679/Kpts- II/1999 dengan luas 22.245,00 ha. Berdasarkan PP No. 38 Tahun 2007, pengurusan Tahura merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi. Berdasarkan ketentuan tersebut Pemerintah Provinsi lampung telah menunjuk dan menetapkan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Tahura Wan Abdul Rachman sebagai pengelola Tahura Wan Abdul Rachman.
2.  Kawasan Hutan Lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sitem penyangga kehidupan makhluk hidup, pengaturan tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut dan memelihara kesuburan tanah.  Kawasan hutan lindung tersebar di seluruh wilayah kabupaten di Provinsi Lampung. Dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 256/Kpts-II/2000 tanggal 23 Agustus 2000, Kawasan Hutan Lindung di Provinsi Lampung memiliki luas 317.615 ha.
3.  Kawasan Hutan Produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok produksi hasil hutan. Berdasarkan kondisi biofisik lapangan, hutan produksi di Provinsi Lampung dibagi menjadi 2 (dua) macam, yaitu : Kawasan Hutan Produksi Tetap seluas 33.358 ha dan Kawasan Hutan Produksi Terbatas seluas 191.732 ha.  Kawasan Hutan Produksi Tetap tersebar di wilayah pesisir Lampung Barat. Sedangkan Kawasan Hutan Produksi Tetap sebagian besar tersebar wilayah Utara Provinsi Lampung, antara lain Kabupaten Way Kanan, Kabupaten Tulang Bawang, Mesuji, Tulang Bawang Barat, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Lampung Tengah dan Kabupaten Pesawaran.
Kondisi hutan di Provinsi Lampung pada saat ini sungguh sangat memprihatinkan, dimana tingkat kerusakannya masih tinggi, yaitu ± 67,24 %.  Berdasarkan kondisi faktual di lapangan, tingginya angka kerusakan kawasan hutan di Lampung, tidak terlepas dari belum optimalnya pengurusan kawasan hutan di Provinsi Lampung pada saat ini.  Data tersebut didasarkan kepada Kondisi Penutupan Kawasan Hutan Provinsi Lampung Hasil Analisis Citra Landsat TM7 Tahun 2003 Rekalkulasi Tahun 2005 (Departemen Kehutanan) sebagaimana tersaji dalam Tabel 3.
Tabel 4 :  Kondisi Penutupan Kawasan Hutan Provinsi Lampung Hasil Analisis Citra Landsat TM7 Tahun 2003 Rekalkulasi Tahun 2005
KATEGORI PENUTUPAN HUTAN
KAWASAN HUTAN BERDASARKAN FUNGSINYA
JUMLAH
Hutan Konservasi
Hutan Lindung
Hutan Produksi
Ha
%
Ha
%
Ha
%
Ha
%
HUTAN
140.700
30,45
44.400
13,98
13.200
5,86
 198.300
19,74
NON HUTAN
224.800
48,65
260.600
82,05
190.200
84,50
  675.600
67,24
TIDAK ADA DATA (awan)
96.530
20,89
12.615
3,97
21.690
9,64
130.835
13,02
JUMLAH
462.030

317.615

225.090

1.004.735

Setelah dilakukan berbagai upaya dalam melestarikan dan memperbaiki kawasan hutan di Provinsi Lampung, maka terjadi penurun  tingkat kerusakan menjadi 65,47 %.  Data tersebut berdasarkan interpretasi Citra Landsat TM7 Tahun 2005 Rekalkulasi Tahun 20085 (Departemen Kehutanan) sebagaimana tersaji dalam Tabel 4.
Tabel 5 :  Kondisi Penutupan Kawasan Hutan Provinsi Lampung Hasil Analisis Citra Landsat TM7 Tahun 2005 Rekalkulasi Tahun 2008
KATEGORI PENUTUPAN HUTAN
KAWASAN HUTAN BERDASARKAN FUNGSINYA
JUMLAH
Hutan Konservasi
Hutan Lindung
Hutan Produksi
Ha
%
Ha
%
Ha
%
Ha
%
HUTAN
165.500
35,82
44.800
14,11
14.500
6,44
224.800
22,37
NON HUTAN
208.400
45,11
260.100
81,89
189.300
84,10
657.800
65,47
TIDAK ADA DATA (awan)
88.130
19,07
12.715
4,00
21.290
9,46
122.135
12,16
JUMLAH
462.030

317.615

225.090

1.004.735

Tidak ada komentar:

Posting Komentar